Analisa Informasi dan Berita

ANALISA KONSEP KEPENTINGAN NASIONAL




Ada  perbedaan pendapat yang sangat besar dalam studi hubungan internasional antara orang-orang yang merasa bahwa kepentingan nasional dapat dicapai secara obyektif dan rasional dengan orang-orang yang melihat definisi kepentingan nasional sebagai perjuangan antara bebrbagai pandangan dan preferensi yang berifat subjektif, yaitu suatu perjuangan dimana kepentingan nasional merupakan hasil atau akibat politik. Bagi orang-orang dari kelompok pertama mengindentifikasikan kepentingan adalah merupakan suatu ilmu, sementara bagi kelompok kedua hal itu adalah seni.[1]
            Pelopor aliran yang pertama, yang biasanya  dipandang sebagai orang-orang atau golongan terkemuka (elit), adalah Plato. Menurut Plato kepentingan negara – kota (yaitu kepentingan umum) yang bisa dicapai oleh seorang raja yang pemikirannya bersifat filosofis dan dibantu oleh penasihat terpelajar, obyektif, dan berpikiran adil. Individu-individu tersebut bisa membuat  keputusan-keputusan yang baik dan bijaksana yang menyangkut kepentingan umum tanpa mempertimbangkan hasrat atau sifat baik pribadi serta ketahanan-ketahanan yang picik.[2]
            Pelopor aliran pemikiran yang kedua yang biasanya dipandang sebagai pemikiran yang demokratis adalah Aristoteles. Bagi Aristoteles kepentingan umum atau public good adalah suatu kepentingan nasional yang didefinisikan melalui proses-proses demokrasi. Proses tersebut menyangkut persebatan terbuka dan continue serta kenyataan mengenai berbagai persepsi  yang berkaitan dengan kepentingan kolektif. Keputusan-keputusan yang saling bertentangan dibentuk oleh mayoritas rakyat yang disalurkan melalui wakil-wakilnya, dan bersamaan dengan itu, hak-hak  dan kepentingan minoritas dilindungi.[3]
            Dalam percaturan politik internasional, paling tidak terdapat dua negara atau lebih yang ikut terlibat dalam usaha merebut atau memperoleh kekuasaan atau struggle of power. Meskipun tidak semua negara memiliki tingkat keterlibatan yang sama dalam percaturan politik internasional,  karena keterlibatan suatu negara dalam percaturan politik internasional, sangat bergantung pada kekuatan nasional yang dimilikinya. Kekuatan nasional terdiri dari bebarapa unsur  yaitu unsur geografi, unsur populasi, unsur sumber daya alam, unsur kemampuan industri, unsur kesiagaan militer, unsur karakter nasional, unsur moral nasional, unsur kualitas diplomasi, serta unsur kualitas pemerintahan. Berdasarkan unsur-unsur kekuatan nasional inilah, pemerintahan kemudian merumuskan kepentingan nasionalnya yang tercermin dalam pelaksanaan kebijakan politik luar negerinya. Kepentingan nasional merupakan suatu keseluruhan nilai yang hendak diperjuangkan atau dipertahankan dalam forum internasional. Oleh karena itu dikatakan bahwa kepentingan nasional merupakan kunci dalam poitik luar negeri.
            Dalam sistem internasional, pola interaksi antar negara umumnya dilandasi oleh adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin dicapai oleh setiap negara. Kepentingan-kepentingan yang didasari hubungan bagi setiap negara dalam hubungan internasional lazim disebut kepentingan nasional. Atas dasar kepentingan nasional, maka suatu negara membentuk dan merumuskan kebutuhan luar negerinya dalam hal mementukan sikap dan mengatur hubungan nya dengan negara lain dalam system internasional. Berbagai aspek kehidupan yang akan diwujudkan oleh setiap negara ini diakumulasikan dalam bentuk kepentingan nasional.
            Salah satu hal yang paling penting dalam pembahasan tatanan hubungan internasional adalah bahwa konstelasi hubungan yang terjadi antar pelakpelaku atau aktor-aktor internasional, baik negara maupun individu atau lembaga yang mengatas namakan negara, senantiasa dilandasi atas pencapaian kepentingan nasional dari setiap negara. Adapun pelaksanaannya oleh pelaku ataupun aktor internasional lainnya dalam interaksinya diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti melalui konflik atau kerjasama. Dalam mewujudkan kepentingan nasional, suatu negara berusaha melindungi dan mempertahankan dirinya dari pihak lain yang dapat mengancam kelangsungan dan pemenuhan kebutuhan suatu negara.
Hakekat kepentingan nasional menurut Frankel yaitu : [4]
“sebagai keseluruhan nilai yang hendak ditegakkan oleh suatu bangsa. Kepentingan nasional dapat meluluskan aspirasi negara dan dapat dipola secara operasional dalam aplikasinya pada kebijakan-kebijakan yang aktual serta rencana yang dituju”.

            Dari penjelasan diatas, memperlihatkan bahwa kepentingan nasional selalu sebagai hal utama dalam pengambilan keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara terhadap neara lain, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Berdasarkan kepentingan nasional inilah suatu negara merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam hubungan negara lain. Kepentingan nasional merupakan refleksi dari kebutuhan-kebutuhan dalam negeri serta usaha-usaha dalam memenuhi kebutuhan hidup suatu negara, baik kebutuhan ekonoi, politik, social dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
            Dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya, suatu negara berusaha untuk melindungi dan mempertahankan diri dari pihak lain yang dapat mengancam kelangsungan dan pemenuhan kebutuhan negara. Plano dan Olton menyatakan bahwa : [5]
“Kepentingan nasional merupakan konepsi yang sangat umum, tetapi merupakan unsur yang menjadi kebutuhan sangat vital bagi negara. Unsur tesebut mencakup kelangsungan hidup antar bangsa dan negara, kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan militer, dan keseahteraan ekonomi”.

Dari definisi diatas, menunjukkan bahwa kepentingan nasional senantiasa ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara terhadap negara lain, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Atas dasar kepentingan nasional inilah, suatu negara merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan ditempatkan dalam hubungannya dengan negara lain. Kepentingan nasional merupakan cerminan dari kebutuhan-kebutuhan dalam negeri serta upaya-upaya pemenuhan kebutuhan suatu negara, baik kebutuhan ekonomi, politik, sosial, dan budaya serta pertahanan keamanan.
            Kepentingan nasional oleh Thomas Robin dklasifikasikan dalam enam kategori, yaitu Primary Interest, yakni kepentingan yang meliputi perlindungan atau wilayah negara dan identitas politik serta kebudayaan juga kelanjutan hidup bangsa terhadap gangguan yang berasal dari luar. Kepentingan ini tidak akan pernah di kompromikan. Semua negara mempunyai kepentingan serupa dan sering dipertahankan dengan pengorbanan yang lebih besar. Secondary Interest, yakni kepentingan yang berada diluar kepentingan primer, tetapi cukup memberi kontribusi pada kepentingan itu, misalnya : melindungi warga negara di luar negeri dan mempertahankan warga negara itu sendiri. Permanent Interest,  yakni kepentingan yang relatif konstan untuk jangka waktu yang lama. Variable Interest,  yakni kepentingan yang relatif berubah yang oleh negara dianggap sebagai kepentingan nasional pada saat tertentu, biasanya lahir dari pernyataan-pernyataan perorangan, kepentingan kelompok, dan lain-lain. General Interest,  yakni kepentingan yang bersifat umum yang dapat diberlakukan untuk banyak negara dan untuk wilayah geografis yang luas atau untuk beberapa bidang khusus, seperti dalam bidang  perdagangan, investasi, dan laain-lain. Spesific Interest, yakni kepentingan khusus yang tidak termasuk dalam kepentingan umum, namun biasanya ditentukan dari sana dan lebih berkaitan dengan satu daerah tertentu.
Keenam jenis kepentingan nasioal tersebut di atas pada prinsipnya bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat masing-masing negara dalam mencapai tujuan nasional. Pemikiran Hans J. Morgenthau  tentang konsep keamanan nasional dimana kepentingan nasional merupakan hasil komproomi dari kepentingan-kepentingan politik yang saling bertentangan. Ini bukan sesuatu yang ideal yang dicapai secara abstrak dan saintifik, tetapi merupakan hasil dari persaingan politik internal yang berlangsung secara terus menerus.
            Dibawah ini terdapat bagan konsep kepentingan nasional menurut Hans J. Morgenthau, yaitu :[6]









          Dalam konsep kepentingan nasional adalah kelangsungan hidup (survival), dalam pandangan Morgenthau disini adalah dimana kemampuan negara bangsa dalam melindungi identitas fisik, politik, dan kulturalnya dari gangguan negara lain. Diterjemahkan dalam pengertian yang lebih spesifik, negara bangsa harus bisa mempertahankan integritas teritorialnya yaitu identitas fisik, serta mempertahankan rejim ekonomi dan politknya yaitu identitas politiknya, yang mungkin saja demokratis, otoriter, sosialis, atau mungkin komunis, serta memelihara norma-norma etnis, religius, linguistik, dan sejarahnya (yaitu identitas kulturalnya).
            Menurut Morgenthau dalam bagan kepentingan nasional ini, tujuan-tujuan umum dari para pemimpin dari suatu negara untuk dapat menurunkan kebijaksanaan-kebijaksanaan spesifik terhadap negara lain, baik yang bersifat kerjasama maupun konflik. Misalnya, perlombaan persenjataan perimbangan kekuatan, pemberian bantuan asing, pembentukan aliansi, atau perang ekonomi atau propaganda.[7]
Menurut George F. Kennan konsep kepentingan nasional dapat “diukur” dari potensi strategis yang dimiliki negara itu sendiri dalam hubungannya dengan sesama aktor negara.  Kriteria yang dibuat ahli politik internasional, tampaknya bermanfaat untuk memahami makna konsep kepentingan nasional dalam hubungan antarnegara.  Kennan membuat definisi konsep ini secara negatif tentang apa yang tidak termasuk ke dalam pengertian kepentingan nasional.  Pertama, konsepsi kepentingan nasional bukan merupakan kepentingan yang terpisah dari lingkungan pergaulan antarbangsa atau bahkan dari aspirasi dan problematika yang muncul secara internal dalam suatu negara. Kepentingan nasional suatu bangsa dengan sendirinya perlu mempertimbangkan berbagai nilai yang berkembang dan menjadi ciri negara itu sendiri.  Nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan letak geografis menjadi ciri khusus yang mempengaruhi penilaian atas konsepsi kepentingan nasional suatu negara.  Kedua, kepentingan nasional bukan merupakan upaya untuk mengejar tujuan-tujuan yang abstrak, seperti perdamaian yang adil atau definisi hukum lainnya.  Sebaliknya, ia mengacu kepada upaya perlindungan dari segenap potensi nasional terhadap ancaman eksternal maupun upaya konkrit yang ditujukan guna meningkatan kesejahteraan warga negara.  Ketiga, konsepsi ini pada dasarnya bukan merupakan pertanyaan yang berkisar kepada tujuan, melainkan lebih kepada masalah cara dan metode yang tepat bagi penyelenggaran hubungan internasional dalam rangka mencapai tujuan tersebut secara efektif.[8] Jika diartikan, maka konsepsi kepentingan nasional terdiri dari berbagai variabel yang menjadi acuan bagi pelaksanaan pollitik luar negeri suatu negara.  Acuan ini dapat dilacak kepada konstitusi yang menjadi fondasi pembentukan negara itu sendiri. Di dalam praktek, penyelenggaran hubungan internasional kemudian didelegasikan secara penuh kepada institusi negara yang bertanggung-jawab dalam penyelenggaraan hubungan internasional. Namun secara terbatas pendelegasian kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada organ-organ pemerintah lainnya, sesuai dengan spesifikasi kewenangan teknis. Upaya demikian dilakukan untuk mensinergikan segenap potensi kekuatan yang ada pada dataran domestik agar tujuan nasional dapat tercapai.[9]


[1] Coulumbis, Theodore A & Wolfe, James H, Pengantar Hubungan Internasional : Keadilan dan Power, ­penerbit : Putra A. Bardin, Bandung, 1999, hal. 107.
[2] Ibid, hal. 108.
[3] Ibid.
[4] Soeprapto, R, Hubungan Internasional : Sistem, Interaksi dan Prilaku, Penerbit : PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1997, hal. 144.
[5] Jack C Plano dan Roy Olton, Kamus Hubungan Internasional, Terjemahan Wawan Juanda, CV. Putra Abardin, Bandung, 1999, Hal. 7.
[6] Dr. sutejo Amawasito, Diktat Kuliah : teori Hubungan Internasional, Universitas Jendral Ahmad Yani, Bandung, 2001.
[7] Ibid.
[8] Analisis Kepentingan Nasional, terdapat dalam http://www.siki.dkp.go.id, tanggal 4 Juli 2005, 17:07:51 GMT.

[9] Ibid.




0 comments:

Post a Comment

ANALISA KONSEP KEPENTINGAN NASIONAL